Photobucket

12 Mei 2009

LIKUIDASI BANK IFI UNTUNG, ADA JPSK (2)

Ketika kualitas asset buru, posisi likuiditas yang lemah, dan kerugian terus terjadi, modal bank bukan bertambah, tetapi malah merosot untuk menutup kerugian. Itu dapat dilihat dari modal Bank IFI yang hanya Rp 73,179 miliar per Februari 2009, sementara ekuitas per Ferbruari 2008 mencapai Rp 112 miliar. Artinya, Bank IFI menghadapi masalah struktural yang serius.

Untung saja, likuidasi yang tidak ada berhenti itu tidak berdampak pada kepercayaan terhadap sistem perbankan. Walaupun pengambil alihan Bank Century dan penutupan Bank IFI membuat bank kecil menghadapi masalah kepercayaan, secara umum masalah kepercayaan terhadap sistem perbankan relatif tidak terpengaruh.
Itu tentu saja berkat adanya jaring pengaman sektor keuangan (JPSK). JPSK yang sudah kita miliki sat ini adalah sistem pengawasan prudensial, fasilitas pembiayaan darurat, dan lembaga penjamin simpanan (LPS). Walaupun masih berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), telah ada hasil yang nyata.
Dengan adanya LPS, dana nasabah dijamin sampai sejumlah Rp 2 miliar, asal suku bunga simpanan tidak melebihi ketentuan dan tercatat di bank. Dari pengalaman dua episode pengambil alihan dan penutupan itu, rasanya DPR perlu menjadikan RUU JPSK menjadi UU secepatnya untuk menjamin ketenangan nasabah perbankan (Penulis : Abdul Mongid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: