Photobucket

12 Mei 2009

PERDAGANGAN KAUM PEREMPUAN (2)

Agar lex specialis ini lebih tersosialisasi, kita perlu mengetahui apa sebenarnya definisi peradangan manusia. Manurut UU No.21/2007 pasal 1 angka 1, peradangan orang adalah: ‘tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kita juga perlu tahu apa yang dimaksud korban menurut UU No.21/2007. Definisi korban perdagangan orang adalah: ‘seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang’ (pasal 1 angka 3 UU No.21/2007).
Lalu apa ancaman hukumannya? Pasal 2 UU No. 21/2007 mengancam sanksi pidana bagi para penjahat perdagangan manusia. Yang dimaksud pelaku dalam hal ini adalah penjual dan pembeli, termasuk lelaki hidung belang. Sanksi hukumnya adalah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta. Jika korbannya anak-anak, ancaman pidananya ditambah seperti (pasal 17).
UU No.21/2007 sudah bagus, hanya perlu lebih disosialisasikan dasn tentu saja perlu sungguh diterapkan untuk menjerat para pelaku agar tidak sekedar menjadi macan kertas. Sebab, sudah banyak hukum bagus di negeri ini, tapi kemudian lemah dalam implementasinya (Penulis : Mustofa Liem, Kalteng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: