Photobucket

18 Mei 2009

Ayah Tiri Lebih Kejam dari pada Ibu Tiri

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak belum mampu melindungi anak tiri dari perkosaan dan atau pelecehan seksual oleh ayah tirinya. Artinya sanksi-sanksi yang ada di dalam undang-undang tersebut tidak mampu melindungi sebelum terjadinya kasus perkosaan ayah tiri terhadap anak tirinya. Kita berharap Undang-undang tersebut dapat melindungi anak-anak pada umumnya dari perbuatan perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan, eksploitasi, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.

Zaman dulu kita sering mendengar bagaimana kejamnya seorang ibu tiri, bahkan seniman musik ada yang menciptakan lagu yang mengilustrasikan bagaimana kejamnya seorang ibu tiri. Ibu tiri hanya sayang pada anak tiri dihadapan ayahnya saja, sedangkan pada waktu ayahnya bekerja keluar dari rumah ibu tiri memperlakukan anak tirinya dengan kejamnya. Hal tersebut di atas ilustrasi dari kejamnya seorang ibu tiri yang sudah mengakar di masyarakat, walaupun mungkin faktanya tidak seluruhnya demikian. Andaikan benar seorang ibu tiri penderitaan yang dialami oleh anak tiri mungkin tidak akan sampai seumur hidup dibandingkan dengan perkosaan ayah tiri terhadap anak tirinya.
Zaman sekarang adalah zaman dimana kemajuan informasi dari teknologi semakin maju, kita menemukan di berbagai media baik surat kabar maupun media elektronik seperti internet bahwa banyak kekerasan dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya. Kekerasan yang dilakukan ayak tiri terhadap anak tiri berupa perkosaan disertai ancaman bahkan pembunuhan. Berdasarkan berita-berita yang penulis kumpulkan pada tahun 2008 yang dimuat di berbagai media surat kabar dan hasil penelusuran penulis di internet, penulis sangat terkejut ternyata kasus perkosaan terhadap anak tiri yang dilakukan ayah tiri sudah banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Boleh jadi kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya terhadap anak tirinya menyerupai fenomena bola salju.
Berdasarkan berita-berita yang penulis kumpulkan korban perkosaan ayah tiri terhadap anak tiri rata-rata berumur di bawah 17 tahun. Rata-rata usia tersebut merupakan usia wajib sekolah yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Akibat dari perkosaan oleh ayah tiri ada yang hamil karena anak tirinya sudah memasuki usia pubertas.
Penderitaan secara psikologis yang dialami oleh korban perkosaan ayah tiri terhadap anak tiri adalah berkepanjangan, walaupun ayah tiri sudah dipenjara dan atau di hukum mati sekalipun karena hasil perbuatannya. Anak tiri korban perkosaan ayah tiri ada yang akhirnya menjadi penjaja seks komersial (PSK) karena frustrasi.
Siapa yang salah dalam hal ini ? Apakah ibunya, ayah tirinya, anak tirinya, lingkungannya, dan atau pemerintah? Mengenai siapa yang salah dalam kasus perkosaan anak tiri yang dilakukan oleh ayah tiri, penulis menganalisis dari berita-berita yang berhasil dikumpulkan. Ada beberapa faktor penyebab timbulnya perkosaan anak tiri yang dilakukan oleh ayah tiri berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis terhadap berita-berita kasus perkosaan anak tiri, diantaranya: (1) perbedaan usia suami (ayah tiri) lebih muda dari isterinya (ibu kandung dari korban perkosaan), dan (2) libido seksual ayah tiri.
Faktor perbedaan usia suami (ayah tiri) lebih muda dari isterinya (ibu kandung dari korban perkosaan). Berdasarkan berita-berita yang penulis kumpulkan kisaran usia suami (ayah tiri) antara 30-40 tahun sedangkan usia isteri (ibu kandung korban perkosaan) berada di atas 40 tahun. Diduga kisaran usia suami (ayah tiri) 30-40 tahun adalah usia dimana hasrat untuk melakukan hubungan seksual masih tinggi, sedangkan usia isteri (ibu kandung korban perkosaan) yang berada di atas 40 tahun sudah mengalami penurunan hasrat untuk melakukan hubungan seksual. Penurunan hasrat berhubungan seksual pada setiap wanita bisa disebabkan faktor umur yang sudah memasuki masa pra menopause. Pada usia empat puluh, beberapa perubahan hormon yang dikaitkan dengan pra-menopause mulai terjadi. Penelitian telah membuktikan, misalnya, bahwa pada usia empat puluh banyak wanita telah mengalami perubahan-perubahan dalam kepadatan tulang dan pada usia empat puluh empat banyak yang menstruasinya menjadi sedikit atau lebih sebentar waktunya dibanding biasanya, atau malah lebih banyak dan/ atau lebih lama. Sekitar 80% wanita mulai melompat-lompat menstruasinya. Kenyataannya, hanya sekitar 10% wanita berhenti menstruasi sama sekali tanpa disertai ketidakteraturan siklus yang berkepanjangan sebelumnya.

1 komentar:

  1. ngeri ya,,,,

    ayah2 tiri tsb sblm nikah dng ibu yg anak gadisnya dilecehkan scr seksual, udh pernah nikah lalu cerai ya? nah, cerainya dulu itu jg krn KDRT atau gemar selingkuh, jajan PSK kan? Memang pria2 itu udh bermasalah dari dulu2. Hanya baru sekarang ketahuan belangnya.

    ya, bisa juga kali ya itu gara2 usia ayah tiri yg lbh muda dari istrinya.

    selain faktor2 di atas memang anak2 perempuan berusia belasan tahun memang menarik scr seksual bagi laki2 termasuk ayah tiri. biarpun istrinya aktif melayani suaminya di ranjang, istri pd usia 40an sdh tak menarik suaminya lg scr fisik. jadi, suami lebih tertarik utk mencari wanita yg lbh muda. dlm hal ini, di rumah ada anak gadis tiri yg masih belia.

    kayaknya jika ibu menikah lagi, anak perempuannya ikut keluarga yg lain aja (kakek nenek, om kandung, atau ayah kandungnya jika ayah kandungnya berkelakuan baik).

    BalasHapus

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: