Photobucket

18 Mei 2009

KINERJA PELAYANAN PUBLIK POLRI (2)

Berdasarkan pada kajian Center for population and Policy Studies, Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan the ford Foundation, tentang kinerja pelayanan publik, pada tiga wilayah di Indonesia yang mencakup pelayanan Izin Usaha, Izin mendirikan bangunan, Catatan Sipil, dan Sertifikat tanah, menunjukkan hasil survei bahwa 59% masyarakat pengguna pelayanan menilai kinerja pelayanan buruk. Kinerja pelayanan publik yang buruk ini adalah hasil kompleksitas permasalahan yang ada di tubuh birokrasi Indonesia, seperti pertama, tidak ada sistem insentif dalam pelayanan publik. Kedua, buruknya tingkat diskresi atau pengambilan inisiatif dalam pelayanan publik yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakukan tugas pelayanan (Agus Dwiyanto dan Bevaola, 2001).

Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 2 dijelaskan, bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga ketentuan tugas Polri sebagaimana tercantum pada Pasal 13 dan 14 UU Polri yang melingkupi usaha memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Merujuk pada Pasal 2, 3 dan 4 UU Polri tersebut tergambar secara jelas bahwa Polri adalah salah satu fungsi birokrasi pemerintahan yang juga memiliki tugas penyedia layanan publik, seperti pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan sebagainya. Layanan publik yang disediakan oleh birokrasi (pemerintah) selain Polri, antara lain, adalah: IMB (Izin mendirikan Bangunan), KTP, Izin Lokasi, Sertifikat tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, hak Pakai, dan lain-lain), Akta Catatan Sipil, Izin Gangguan (HO), Izin Reklame, Mutasi Surat Izin Usaha, Perdagangan (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perdagangan), TDIK (Tanda Daftar Industri Kecil) dan TDUP (Tanda Daftar Usaha) perencanaan, tetapi tiba-tiba mendapat pula getahnya (Anton tabah, 1996:151). Berdasarkan hasil penelitian tentang Kinerja Polri Pasca Polri Mandiri, yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2002, terungkap bahwa penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik (masyarakat) Polri makin baik. Namun sebagian masyarakat menilai pelayanan publik yang disediakan Polri masih kurang baik. Karena adanya diskriminasi dalam pelayanan masyarakat, sambutan kurang ramah, mengutip uang jasa, berbelit-belit dan tidak transparan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang pesat dan seiring fenomena supremasi hukum, HAM, globalisasi, demokrasi, desentralisasi, transparansi dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam kualitas pelayanan publik Polri, yang selanjutnya menyebabkan tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: