Photobucket

18 Mei 2009

SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pemikiran untuk mempersoalkan kembali tentang konsep sentralisasi-desentralisasi Kepolisian adalah persoalan lampau yang sudah berlangsung sejak akhir abad ke-19. Namun konteks sistem Kepolisian kita tentang konsep itu menjadi menarik untuk berpikir dan dikaji lagi. Karena sekarang ini sistem pemerintahan kita menganut azas desentralisasi.
Berdasarkan pada ketetapan MPR No: VII/TAP/MPR/2000, sistem Kepolisian kita adalah Kepolisian nasional. Arti yang dapat ditangkap, sistem Kepolisian nasional kita menganut azas sentralisasi. Namun diakui, sistem Kepolisian nasional kita juga menganut asas desentralisasi. Tapi baru bersifat administratif, artinya baru sebatas pelimpahan wewenang pelaksanaan prosedur administratif.


Sentralisasi merupakan salah satu ciri umum yang melekat pada setiap organisasi ini pada dasarnya menganut prinsip-prinsip, seperti efektivitas, efisien dan pelayanan sama terhadap masyarakat. Tidak heran jika dalam sistem sentralisasi share kekuasaan itu dikenal, sebab sistem sentralisasi kekuasaan terpusat pada satu kelompok/individu sebagai pemimpin.
Di Indonesia, kecenderungan sentralisasi yang amat kuat merupakan aspek menonjol dalam penampilan birokrasi pemerintah. Demikian pula di organisasi Kepolisian kita, yang notabene bagian sistem administrasi negara. Ini disebabkan birokrasi Kepolisian kita bekerja dan berkembang dalam lingkungan budaya kondunsif terhadap hidup, dan berkembangnya budaya masyarakat kita cenderung menggeser titik keputusan ke atas (paternalistic).
Sistem sentralistik organisasi Kepolisian negara demikian menjadikan jabatan Kapolri sangat dominan sebagai pejabat kepala Kepolisian nasional. Jadi, tidak mengherankan jika organisasi Kepolisian negara dibangun sebagai suatu entitas yang kokoh dibawah kepemimpinan Kapolri (sosok yang paling menentukan). Segala kebijakan tentang organisasi bersumber dari Kapolri.
Perlu disadari, republik ini bukan negara “kecil” seperti Singapura atau Srilanka. Indonesia memiliki teritori luas dan pluralistik, terutama dari segi antropologi. Model Kepolisian terpusat atau sentralistik secara nasional seyogyanya tidak dianut secara kaku, dengan sistem pengambilan keputusan sentralistik dengan pengaturan seragam. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, badan-badan Kepolisian di daerah perlu diberi keleluasaan mengatur rumah tangga sendiri. Untuk operasional, tanpa mengabaikan aspek yuridis, aspek “objectives” perlu ditekankan. Artinya ada upaya sharing kekuasaan terbatas pada badan-badan Kepolisian daerah, yakni pendelegasian sebagian wewenang Mabes Polri ke badan-badan Kepolisian daerah. Karena badan Kepolisian daerah-lah atau Polres, yang jadi pusat manajemen operasional Kepolisian dengan Kapolres sebagai pelaksanan. Abdan-badan Kepolisian daerah/Kapolres diberi wewenang menyusun program kera sesuai kondisi di wilayah masing-masing; dengan melakukan konsultasi pada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rayat. Agar program kerja Kepolisian dan program daerah saling bersinergi. Karena itu Kapolres tidak perlu lagi didikte pusat/Mabes Polri. Yang penting, Kapolres menjamin dan bertanggung jawab akan masalah keamanan dan ketertiban sosial di wilayah kerjanya. Serta dilaksanakan sesuai rambu hukum dan arahan dari atas. Pusat cukup merumuskan kebijakan-kebijakan manajemen sumberdaya dan selanjutnya dikelola Polres secara operasional. Jika konsep desentralisasi Kepolisian menemukan makna demikian maka ke depan Kepolisian nasional kita akan menjadi salah satu motor penggerak dalam proses perubahan sosial di negeri ini. Cemohan rakyat adalah suatu yang tabu dan Kepolisian yang dicintai rakyat adalah predikat yang akan dituai. Kasus Bojong, UMI Makassar dan sebagainya kelak tidak terjadi lagi dalam sejarah Kepolisian di negeri yang kita cintai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: