Photobucket

18 Mei 2009

KINERJA PELAYANAN PUBLIK POLRI (1)

SETIAP warga negara tidak terlepas dari hubungan birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legitimasi untuk memaksakan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut masyarakat dan setiap warga negara.
Setiap warga negara, sejak masih di dalam kandungan sampai dengan meninggal dunia, ahrus berurusan dengan birokrasi pemerintah. Saat masih di dalam kandungan, bayi akan diperiksakan ke Puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang noabene milik pemerintah dan bersubsidi dari pemerintah. Saat beranjak dewasa, warga perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga dikeluarkan lembaga pemerintah. Pada saat memasuki/mengikuti pendidikan, menjalankan berbagai pekerjaan/profesi atau usaha (bisnis) dan bahkan untuk keperluan berumahtangga (lembaga perkawinan) juga setelah meninggal dunia harus berurusan dengan birokrasi pemerintah.


Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 tugas pemerintah sedikitnya ada dua, yakni tugas rutin dan tugas pembangunan. Tugas rutin pemerintah berupa penyelenggaraan kehidupan negara yang perannya bersifat tetap. Sedangkan tugas pembangunan, peran pemerintah sangat tergantung pada kondisi setempat dan pada waktu tertentu (Said Zainal Abidin, 1993; 195). Jika dicermati dari dua tugas tersebut, tugas pemerintah sebagai penyedia dan pelaksana pelayanan publik ada dalam wilayah tugas rutin pemerintah, di mana peran pemerintah bersifat tetap.
Merujuk pada teori administrasi publik dan tanpa melihat tingkatannya fungsi utama pemerintah, sedikitnya ada tiga yang harus dijalankan, yaitu public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan), dan protection (fungsi perlindungan). Public service function utamanya berkaitan pelaksanaan tugas-tugas umum atau tugas rutin pemerintah, penyediaan berbagai pelayanan umum maupun fasilitas-fasilitas sosial pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, listrik, air minum, dan sebagainya.
Karakteristik khas yang melekat pada organisasi publik ditandai dengan eksekutif yang memiliki sifat-sifat yang berorientasi pada publik, dalam hal ini memiliki perhatian yang tinggi pada masalah-masalah sosial dan nilai-nilai sosial, kesadaran yang tinggi terhadap pendapat umum, berdasar pada keadilan, keterbukaan, rasa kemanusiaan, serta respek pada tanggung jawab publik (Wahyudi Kumorotomo dan Subando Agus Margono, 1994:79). Mencermati uraian itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi publik esensinya dalam negara adalah sebagai pelaku penyedia layanan publik yang berorientasi pada nilai publik, namun dalam realitasnya justru sebaliknya. Penolakan dan penundaan pelayanan masih seringkali dilakukan oleh aparat birokrasi dengan berbagai macam dalih, seperti kurang lengkapnya berkas dokumen pengguna asa, belum adanya petunjuk dari atasan dan sebagainya. Hasil penelitian yang dilakukan Center For Population and Policy Studies, Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan The Ford Foundation, bahwa sebanyak 48,0% aparat birokrasi pelayanan di Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan pernah menolak untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Harus diakui, birokrasi pemerintah selama ini telah melakukan dan menyelenggarakan berbagai pelayanan publik. Hanya saja dalam banyak hal, birokrasi pemerintah gagal mewujudkan kinerja pelayanan publik yang optimal, seperti pada organisasi swasta dewasa ini. Birokrasi pemerintah telah gagal merespon dinamika politik dan ekonomi. Sehingga pelayanan publik cenderung tidak efisien dan tidak responsive (Agus Dwiyanto;2001). Berbagai patologi birokrasi telah berkembang. Munculnya berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik, sangat merugikan masyarakat. Serta berbagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Seperti penipuan, pemalsuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat dan bahkan dapat menimbulkan konflik sosial. Berbagai praktik penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) di bidang pelayanan publik yang bersifat melawan hukum dan bercorak hukum pidana karena mengandung unsur-unsur kekurangan (deceit), penyesatan (misrepresentation), manipulasi (manipulation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts) pelanggaran kepercayaan (breach of trust) , akal-akalan (subterfuge), pengelakan peraturan (illegal circumvention) maupun menggunakan kewenangan, hak dan kekuasaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give Me Your Comment, No SPAM No JUNK: